Analisis yuridis terhadap undang-undang no.18 tahun 2012 tentang ketahanan pangan pada keluarga miskin dalam perspektif maqasid syariah

Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia August 03, 2023 Volume 9, Number 2 2 authors

Abstract

Medan Denai adalah salah satu dari 21 kecamatan yang berada di KotaMedan, Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Jumlah pendudukan laki-lakipada tahun 2020 berjumlah 73.109, pada tahun 2021 berjumlah 73.296 danpada tahun 2022 berjumlah 85.282. Jumlah penduduk perempuan pada tahun2020 berjumlah 74.87, pada tahun 2021 berjumlah 75.142 dan pada tahun2022 berjumlah 84.361. Sedangkan penduduk dengan jumlah laki-laki danperempuan pada tahun 2020 berjumlah 147.981, pada tahun 2021 berjumlah148.438 dan pada tahun 2022 berjumlah 169.643. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa pengeluaran ≤65% untuk pangan, menunjukkan indikasimasyarakat masuk dalam klasifikasi rawan terhadap keterjangkauan pangan.Semakin rendah persentase rumah tangga dengan pengeluaran ≤65% untukpangan, maka semakin rawan wilayah tersebut. Hal tersebut menunjukkanbahwa seluruh desa di Kecamatan Medan Denai memiliki persentase rumahtangga dengan pengeluaran 65% untuk pangan sebesar lebih dari 50% yaknimasuk dalam klasifikasi Sangat Rawan. Hal tersebut terjadi selaras denganmasih banyaknya penduduk miskin di Kecamatan Medan Denai, dimanapenduduk miskin akan lebih besar pengeluaran yang dikeluarkan terhadappengeluaran pangan nya dibandingkan pengeluaran non-pangan. Payunghukum yang mengatur pangan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 18Tahun 2012 tentang Pangan Dari segi maqashid syariah memiliki nilai dalamupaya mewujudkan kemaslahatan ummat, hal ini dapat terwujud dengan duacara yaitu melalui upaya untuk menghasilkan maslahat dan kemanfaatan, sertasesuatu yang diupayakan untuk menolak bahaya atau kerusakan. Maslahatselalu dikaitkan dengan maqashid syariah. Di mana maqashid syariahditemukan, di situ pula terdapat kemaslahatan. Dalam konteks maqashidsyariah, Pemrintah mem.

Authors

  1. Nadilla Zahra

    Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

  2. Ramadani Ramadani

    Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

Keywords

References

  1. A., Satria. 2009. Menyimak Nasib Nelayan, Dari Ekologi Politik Nelayan. Yogyakarta: LKIS.
  2. Aviliani. 2009. Ekonomi Bisa Enam Persen. Yogyakarta: LKIS.
  3. B., Setiawan. 2010. KOnsep Dan Analisis Isue Kemiskinan Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pesisir. Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan.
  4. Falatehan, S.F., and Pariyasi. 2021. “Motif Dalam Memilih Pangan Dan Hubungannya Dengan Ketahanan Pangan Pada Komunitas Nelayan Di Sumatera Barat Motives in Food Choices and It’s Influences to Food Security among Fishers Communities of West Sumatera.” Sosek KP 16. No. 1.
  5. Fuad, M. 2009. “Analisis Stok Pangan Dalam Sistem Distribusi Penunjang Ketahanan Pangan.” Agrointek 4 No.1.
  6. Hapsari, N.I. & Rudiarto. 2017. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kerawanan Dan Ketahanan Pangan Dan Implikasi Kebijakannya Di Kabupaten Rembang.” Wilayah Dan Lingkungan 5 (2).
  7. Hardison, and Angga Pratama. 2020. “Analisis Perubahan Kebijakan Ketahanan Pangan Beras Di Provinsi Riau.” Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial 1 No. 2.
  8. Jamin, G. 2021. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUUXVIII/2020 Terhadap Notaris Sebagai Saksi Dalam Kasus Pidana.” Law Review XXI No. 2.
  9. Lukman. 2014. “Kinerja Ekonomi PAngan Nasional: Dinamika Dan Reformulasi Kebijakan.” Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik 5 No. 2.
  10. Muhammad Said bin Ahmad bin Mas’ud al-Yubi. 1998. Maqâshid AlSyarî’ah Al-Islâmiyyah Wa ‘Alâqatuha Bi Al-Adillah Al-Syar’Iyyah. Riyadh: Dar al-Hijrah.
  11. Nugroho, C.P, and R. Mutisari. 2015. “Analisis Indikator Ketahanan Pangan Kota Probolinggo: Pendekatan Spasial (Analysis Of Food Security Indicators In Probolinggo City: Spatial Approach).” Agrise XV No. 3.
  12. Peryadi. 2021. “Maqashid Syariah: Defenisi Dan Pendapat Para Ulama” 4 No. 2.
  13. Poernomo, A. & H. Winarto. 2020. “Kemampuan Produksi Sumber Pangan Pokok Dan Non Biji- Bijan
  14. Terhadap Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas.” Majalah Ilmiah Manajemen Dan Bisnis 17, No. 2.
  15. Putra. 2019. “Komparasi Ketahanan Pangan Dalam Islam Dan PBB. Al-Risalah.” Studi Agama Dan Pemikiran Islam 10. No. 2.
  16. Qardhawi, A. Y. 2007. Fiqh Al Zakah. Jakarta: Pustaka Nasional.
  17. R. H., Virginia. 2021. “Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Kabupaten.” Governance 1 No. 8.
  18. Rochmah, V.F. dan V. Ratnasari. 2020. “Pemodelan Ketahanan Pangan Di Jawa Timur Menggunakan Metode Geographically Weighted Ordinal Logistic Regression(GWOLR).” Jurnal Sains Dan Seni ITS 8 No. 2.
  19. Sabaora, Y.U.O., S.H. Priyanto, and T.M. Prihtanti. 2020. “Ketahanan Pangan Rumah Tangga Penerima Bantuan Program Desa Mandiri Pangan Di Kabupaten Sumba Tengah, Food Security of the Household Participants of the Food Self-Reliant Village Program in Sumba Tengah Regency.” Agro Ekonomi 38 No.2.
  20. SKP. 2019. Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Tahun 2019: Statistik Ketahanan Pangan 2014-2018. Sumarni. 2010. Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan). 5th ed. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta